NasionalInternasional

Ingin Jadi Pekerja Migran Indonesia? Begini Cara Resmi Mendaftar dan Persyaratannya! Jangan Sampai Salah Langkah!

Nasional, Kerjawoow.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebutan resmi untuk warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Menjadi pekerja migran dapat membuka peluang besar untuk meningkatkan pendapatan, memperbaiki kesejahteraan keluarga, dan memperluas pengalaman kerja di kancah internasional.

Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah pekerja migran yang ditempatkan mencapai 274.965 orang. Angka ini meningkat pesat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan kenaikan 176 persen dari 2021 ke 2022 dan tambahan 37 persen di 2023. Salah satu negara tujuan utama bagi para PMI adalah Taiwan, dengan penempatan sebanyak 83.216 pekerja.

Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia

Perlindungan bagi PMI telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja migran terjaga, serta mengatur seluruh proses perekrutan, pelatihan, hingga penempatan pekerja di negara tujuan.

Persyaratan Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Bagi Anda yang tertarik menjadi PMI, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi:

  1. Usia Minimal: 18 tahun.
  2. Kondisi Fisik dan Mental: Harus sehat jasmani dan rohani.
  3. Kompetensi Kerja: Memiliki sertifikasi atau kemampuan sesuai pekerjaan yang diinginkan.
  4. Jaminan Sosial: Terdaftar dalam program Jaminan Sosial.
  5. Dokumen Lengkap: Persiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Untuk menjadi PMI, berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:

  • Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat izin dari suami/istri, orang tua, atau wali, yang disahkan oleh kepala desa/lurah
  • Sertifikat kompetensi kerja
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan psikologi
  • Paspor (dikeluarkan oleh kantor imigrasi)
  • Visa kerja
  • Surat perjanjian kerja dan penempatan

Cara Resmi Mendaftar Sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)

IMG 20241017 WA0001
Persyaratan kelas Bahasa Jepang dari LPK Bintang Pertiwi Mandiri (LPK BPM)

Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk mendaftar sebagai PMI:

  1. Akses Situs Resmi: Buka situs siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Pilih Menu Pendaftaran: Pada halaman utama, klik “Daftar sekarang” di bagian “Calon Pekerja Migran Indonesia”.
  3. Registrasi: Jika sudah memiliki akun pencari kerja, Anda dapat langsung mencari lowongan. Jika belum, daftarkan diri sebagai pelamar dengan mengisi seluruh data yang diminta, lalu klik “Kirim”.
  4. Unggah Dokumen: Lengkapi dengan mengunggah semua dokumen yang diperlukan, kemudian klik “Kirim”.
  5. Verifikasi: Data akan diproses oleh dinas kota asal Anda. Tunggu hingga status berubah menjadi “Diajukan”. Jika ada kesalahan, status akan berubah menjadi “Ditolak” dan Anda dapat melihat detail kesalahan untuk diperbaiki.
  6. Revisi Pengajuan: Jika ditolak, lakukan perbaikan dokumen dan kirim ulang. Tunggu hingga status berubah.
  7. Lamar Pekerjaan: Setelah terdaftar, Anda dapat mengakses karirhub.kemnaker.go.id untuk melamar pekerjaan di luar negeri.

Untuk informasi lebih lengkap, unduh panduan pendaftaran PMI dari situs resmi Kemnaker.

Tips Sukses Menjadi Pekerja Migran

Mendaftar sebagai PMI melalui jalur resmi di Kemnaker adalah cara paling aman, terpercaya, dan bebas biaya. Pastikan Anda juga mempersiapkan diri dengan mengikuti pelatihan yang relevan, memahami hak dan kewajiban sebagai PMI, serta memilih pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan yang dimiliki.

Menjadi pekerja migran bisa menjadi batu loncatan besar untuk memperbaiki taraf hidup dan meraih kesuksesan di negeri orang. Persiapkan diri dengan baik, dan jangan ragu untuk memanfaatkan peluang ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button