Bisnis

Memanfaatkan Bug di Google Business Profile, Berhasil Bobol Data Polsek, Terungkap Modusnys

Google My Business

Teknologi, Kerjawoow.Com – Seorang pemuda berinisial KTD (22) ditangkap polisi setelah terbukti mengeksploitasi bug di Google Business Profile untuk melakukan penipuan.

KTD memanfaatkan gangguan teknis pada sistem Google Business Profile milik Polsek Setiabudi di Jakarta Selatan pada 11-12 Agustus 2024.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dari Polda Metro Jaya, KTD mengubah alamat Polsek Setiabudi dan menggantinya dengan lokasi yang salah di Jakarta Selatan, serta memasukkan nomor telepon miliknya.

“Tersangka melihat adanya gangguan teknis pada Google Business Profile, lalu memanfaatkannya untuk merubah data Polsek Setiabudi,” jelas Ade saat dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2024).

Pemanfaatan Bug di Google Business Profile untuk Penipuan

KTD tidak sendirian dalam aksinya. Dia bekerja bersama sebuah komplotan yang sudah ahli dalam mengubah Google Business Profile milik berbagai perusahaan dan instansi.

Sasaran utamanya adalah perusahaan besar dan layanan publik, termasuk bank, agen perjalanan, hingga penyedia pinjaman online seperti FIFAstra, PinjamDuit, dan Traveloka.

Modus operandi komplotan ini adalah dengan mengganti informasi kontak, terutama nomor telepon, di Google Business Profile. Ketika korban menghubungi nomor tersebut untuk mencari bantuan atau informasi, pelaku kemudian menipu mereka dengan berbagai modus.

“Korban diarahkan untuk menghubungi nomor yang telah dimanipulasi, di mana pelaku mengaku dapat menyelesaikan masalah korban dengan syarat harus mengirimkan sejumlah uang ke rekening tertentu,” ungkap Ade.

Penipuan Profil Perbankan: Korban Nasabah Bank (H3)

Selain menyerang instansi pemerintah, KTD dan komplotannya juga menargetkan sektor perbankan. Mereka berhasil mengubah Google Business Profile beberapa bank besar seperti Bank Mandiri, BNI, dan Citibank. Dalam beberapa kasus, nasabah yang ingin melunasi kredit mereka ditipu dengan tawaran potongan pembayaran kredit jika mereka mengirim uang langsung ke rekening yang diberikan oleh pelaku.

“Nasabah yang menjadi korban merasa tertipu setelah mereka diiming-imingi potongan kredit, namun harus membayar ke rekening palsu yang diberikan oleh tersangka,” tambah Ade.

Penangkapan KTD di Sumatera Selatan (H2)

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menangkap KTD di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis (12/9/2024). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini, KTD telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

KTD dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Beberapa di antaranya termasuk Pasal 46 dan 48 yang mengatur akses ilegal dan manipulasi data.

Dampak Penipuan Berbasis Google Business Profile (H2)

Eksploitasi bug Google Business Profile seperti yang dilakukan KTD dan komplotannya mengungkap kelemahan dalam sistem yang digunakan oleh banyak bisnis besar dan instansi publik. Kasus ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga merusak citra perusahaan atau instansi yang datanya dimanipulasi.

Untuk itu, perusahaan dan pengguna harus lebih waspada terhadap sumber informasi yang mereka akses, terutama yang berhubungan dengan kontak layanan pelanggan atau informasi sensitif lainnya. Penggunaan data yang tidak terverifikasi atau termanipulasi bisa menimbulkan risiko kerugian besar bagi pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button