WisataGaya HidupNasional

Woow Tiket Mendaki Gunung Rinjani Naik 100%! Simak Harga Terbaru dan Aturannya

Gunung Rinjani

Wisata, Kerjawoow.com – Mulai Rabu (30/10/2024), tarif tiket mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi naik sebesar 100 persen untuk wisatawan domestik. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Yarman, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan aturan pusat yang berlaku di seluruh area TNGR.

Sebagai hasil dari kenaikan ini, harga tiket mendaki Gunung Rinjani untuk wisatawan domestik naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 20 ribu per orang. Sementara itu, tarif untuk rombongan pelajar atau mahasiswa dari dalam negeri juga naik, dari sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu per orang.

Wisatawan mancanegara juga mengalami kenaikan tarif dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu per orang untuk akses ke jalur pendakian utama seperti Sembalun, Senaru, dan Torean.

Tujuan Tiket Mendaki Gunung Rinjani Naik

Namun, ada kabar baik bagi wisatawan yang ingin menjelajahi jalur kelas 3 seperti Timbanuh, Terbaru, Aik Berik, dan 21 destinasi wisata non-pendakian lainnya. Untuk jalur-jalur ini, tarif tetap sama: Rp 10 ribu per hari untuk wisatawan lokal dan Rp 150 ribu per hari untuk wisatawan asing. Tarif untuk pelajar atau mahasiswa domestik juga tetap Rp 5 ribu per hari.

Selain tiket mendaki, Balai TNGR juga memberlakukan tarif khusus untuk pengambilan foto prewedding dan kegiatan komersial seperti iklan atau video klip. Untuk prewedding, tarifnya mulai dari Rp 1 juta per paket per lokasi.

Bagi wisatawan asing yang ingin melakukan fotografi komersial, biayanya mencapai Rp 5 juta per paket per lokasi, sedangkan wisatawan domestik dikenakan Rp 2 juta.

Penggunaan drone di area TNGR juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 2 juta per unit per hari. Untuk menerbangkan drone, pengunjung harus mengisi formulir izin yang mencakup wilayah-wilayah yang diperbolehkan untuk direkam. Penerapan aturan baru ini bertujuan menjaga keamanan serta melindungi ekosistem alam di sekitar Gunung Rinjani.

Dengan kenaikan harga tiket mendaki Gunung Rinjani dan berbagai regulasi tambahan ini, pengunjung diharapkan memahami pentingnya peraturan demi menjaga keindahan dan kelestarian alam di kawasan Gunung Rinjani yang ikonik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button